Permit to Work (PTW / Izin Kerja Risiko Tinggi)
Pengendalian Izin Kerja Panas, Ruang Terbatas, Ketinggian, Penggalian, Pengangkatan & Kelistrikan
Pemohon mengisi formulir PTW: tipe izin (Panas, Ruang Terbatas, Ketinggian, dll.), lokasi kerja/site, durasi kerja, bahaya kritis, mitigasi kendali, serta melampirkan berkas JSA aktif.
org_employee Tidak Ada Modul PTW?):Sesuai standar SMK3 PP 50/2012 & Principle of Least Privilege, pekerja lapangan biasa (
org_employee) tidak berwenang mengajukan izin kerja risiko tinggi secara sepihak. Pengajuan pekerjaan wajib melalui Pengawas Lapangan (org_supervisor), Kepala Departemen (dept_manager), atau Penanggung Jawab Kontraktor (contractor_user). Oleh karena itu, modul PTW sengaja disembunyikan dari menu org_employee untuk mencegah pengajuan tidak terkoordinasi di lapangan.
Pemeriksaan fisik langsung di lokasi: uji atmosfer gas multi-gas (O2, LEL, H2S, CO), isolasi energi LOTO, kesiapan APAR, APD khusus, dan Toolbox Meeting (TBM).
Ambil Alih (Override): Level manajerial di atasnya (
site_hse_manager, corp_hse_manager, director) berstatus Read-Only secara default dan dilengkapi tombol "โก Ambil Alih Otorisasi" bila pengawas berhalangan.
Penanggung jawab fasilitas area memeriksa jadwal operasional agar tidak terjadi tabrakan kerja berbahaya (*Simultaneous Operations / SIMOPS*) dengan aktivitas unit lain.
Ambil Alih (Override): Level pimpinan (
site_hse_manager, corp_hse_manager, director) dapat mengambil alih otorisasi area jika mendesak.
Otoritas K3 mengevaluasi kepatuhan tahap 1-3. Stempel digital K3 dan barcode verifikasi sah diaktifkan. Pekerjaan fisik resmi diizinkan dimulai.
Ambil Alih (Override): Corporate HSE Manager & Director dapat melakukan override persetujuan K3.
Setelah pekerjaan rampung: verifikasi bahwa lokasi kerja telah dibersihkan, sisa material disingkirkan, LOTO dicabut, dan area dikembalikan ke kondisi aman.
| Role Sistem | Jabatan | Kewenangan Aksi dalam PTW | Hak Khusus / Batasan |
|---|---|---|---|
org_owner & org_admin |
Pemilik Organisasi / Super-Admin | Wewenang Penuh Langsung (All Stages) | Bebas melakukan verifikasi lapangan, approval area, penerbitan K3, dan penutupan langsung tanpa perlu mekanisme tombol ambil alih. |
contractor_user |
Mitra Kontraktor / Vendor | Pengajuan PTW Eksternal (Tahap 1) | Mengajukan izin pekerjaan pihak ketiga. Wajib melampirkan JSA. Dilarang approve diri sendiri. Mode Read-Only pada tahap berikutnya. |
org_supervisor |
Pengawas Lapangan Internal |
Pengajuan PTW Internal (Tahap 1) Verifikasi Lapangan (Tahap 2) Penutupan Izin (Tahap 5) |
Mengajukan izin kerja internal departemennya, memeriksa fisik lapangan, dan memastikan housekeeping bersih saat selesai. |
dept_manager |
Kepala Departemen Area |
Pengajuan PTW Dept (Tahap 1) Persetujuan SIMOPS Area (Tahap 3) |
Dapat mengajukan izin kerja overhaul/maintenance area & mengesahkan izin operasional area kerjanya. Memiliki tombol ambil alih di Tahap 1. |
hse_supervisor / site_hse_manager |
Site HSE Supervisor / Manager |
Verifikasi Lapangan (Tahap 2) Otorisasi Legal Final (Tahap 4) Penutupan Izin Kerja (Tahap 5) |
Otoritas verifikasi keselamatan fisik & penerbitan izin aktif resmi 4 pilar di site. Dilengkapi tombol ambil alih wewenang di tahap 1 & 2. |
corp_hse_manager / director |
Corporate HSE Manager / Direktur | Read-Only + โก Ambil Alih Otorisasi | Secara default berstatus Read-Only untuk memantau; dilengkapi tombol โก Ambil Alih Otorisasi (Override) untuk mengesahkan tahapan jika pengawas berhalangan. |
auditor / org_viewer |
Auditor SMK3 / Pemantau Eksternal | Pure Read-Only (Audit Trail SLA) | Hanya dapat melihat berkas izin dan log forensik audit SLA; tidak memiliki tombol eksekusi ataupun ambil alih wewenang. |
org_officer / field_officer |
Field HSE Officer / Inspector | Modul Tidak Ditampilkan (Hidden) | Modul PTW dihilangkan dari dashboard dan navigasi; fokus pada modul Inspeksi, Near Miss, JSA, dan Daily Log. |
org_employee / team_member |
Pekerja Lapangan Biasa | Modul Tidak Ditampilkan (Hidden) | Pekerja biasa bekerja di bawah arahan Pengawas/Mandornya; tidak memiliki akses modul perizinan kerja. |
Lapor Bahaya (Near Miss / KTA / TTA)
Pelaporan Cepat Kondisi Tidak Aman (KTA), Tindakan Tidak Aman (TTA), dan Hampir Celaka
Pekerja menemukan kondisi/tindakan berbahaya di lapangan dan menginput laporan: deskripsi kejadian, kategori bahaya (alat, lingkungan, manusia), foto bukti, dan koordinat GPS.
HSE Officer memvalidasi keabsahan temuan, menilai matriks tingkat keparahan & peluang risiko (Low, Medium, High), serta mendisposisikan PIC penanggung jawab perbaikan.
PIC yang ditunjuk melakukan tindakan mitigasi langsung (pemasangan barikade, perbaikan kabel terkelupas, pembersihan tumpahan oli) dan mengunggah foto bukti hasil penanganan.
HSE Supervisor memverifikasi langsung di lapangan bahwa bahaya telah dihilangkan secara permanen dan tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan lagi. Laporan dinyatakan selesai.
| Role Sistem | Jabatan | Kewenangan Aksi | Batasan Sistem |
|---|---|---|---|
org_employee / contractor_user |
Seluruh Personil Lapangan | Lapor Temuan Bahaya (Tahap 1) | Tidak dapat menutup atau mengubah status laporan sendiri. |
org_officer |
Field HSE Officer | Review & Tunjuk PIC (Tahap 2) | Menetapkan batas waktu penanganan (SLA). Menerbitkan peringatan K3. |
org_supervisor / PIC |
Pengawas Departemen | Input Bukti Tindakan (Tahap 3) | Wajib mengunggah bukti fisik foto penanganan yang valid. |
hse_supervisor |
HSE Supervisor / Site Manager | Verifikasi & Closing (Tahap 4) | Otoritas penutupan final laporan bahaya. |
Job Safety Analysis (JSA / HIRARC Langkah Kerja)
Analisis Bahaya Bertahap Setiap Rangkaian Langkah Kerja & Pengendalian Standar
Pengawas lapangan/mandor memecah pekerjaan menjadi tahapan logis (mis. Persiapan alat, pemotongan besi, pengelasan, pembersihan), mengidentifikasi potensi bahaya tiap langkah.
HSE Officer mengevaluasi pengendalian bahaya berdasarkan standar 5 Hierarki Kontrol (Eliminasi, Substitusi, Rekayasa Teknik, Administrasi, APD Wajib) dan kelayakan kompetensi pekerja.
Dept Manager atau Site HSE Manager menandatangani JSA secara digital. Dokumen dinyatakan sah menjadi standar acuan briefing Toolbox Meeting dan prasyarat penerbitan PTW.
| Role Sistem | Jabatan | Kewenangan Aksi | Batasan Sistem |
|---|---|---|---|
contractor_user / org_supervisor |
Mandor / Pengawas Lapangan | Draft Langkah Kerja (Tahap 1) | Tidak dapat mengesahkan JSA tanpa review dari perwakilan K3. |
org_officer |
Field HSE Officer | Review Hierarki Kontrol (Tahap 2) | Berwenang mengembalikan draft jika mitigasi bahaya dinilai kurang aman. |
dept_manager / site_hse_manager |
Manager Area / Site HSE Manager | Pengesahan Legal (Tahap 3) | Otoritas pengesahan operasional akhir JSA. |
CAPA (Corrective & Preventive Action)
Manajemen Disposisi Tindakan Korektif, Verifikasi Lapangan, dan Pencegahan Bahaya Berulang
CAPA diterbitkan dari hasil audit inspeksi, laporan near miss, atau investigasi insiden. Penugasan mencakup deskripsi ketidaksesuaian, tindakan perbaikan yang diminta, PIC, dan Due Date.
PIC yang ditunjuk melakukan tindakan perbaikan fisik di lokasi (misal memasang handrail baru, memperbaiki sistem drainase), lalu mengunggah foto bukti Before vs After.
Inspektur K3 melakukan pengecekan fisik langsung ke lokasi untuk memastikan tindakan perbaikan benar-benar kokoh, sesuai standar teknis keselamatan, dan tidak memicu bahaya sampingan baru.
Site HSE Manager menandatangani penutupan resmi CAPA. Temuan dihapus dari antrian aktif dan skor kepatuhan departemen terkait pulih ke kondisi hijau.
| Role Sistem | Jabatan | Kewenangan Aksi | Batasan Sistem |
|---|---|---|---|
org_officer / Lead Auditor |
Field HSE Officer / Auditor | Penerbitan CAPA (Tahap 1) | Menetapkan batas waktu perbaikan (Due Date) dan kategori deviasi. |
org_employee / contractor_user |
PIC Departemen Pelaksana | Upload Bukti Perbaikan (Tahap 2) | Dilarang menutup (close) CAPA sendiri tanpa verifikasi K3. |
org_officer |
Safety Inspector | Verifikasi Lapangan (Tahap 3) | Memeriksa kondisi fisik langsung di lapangan. |
site_hse_manager |
Site HSE Manager | Closing Legal CAPA (Tahap 4) | Otoritas penutupan final dan pelaporan ke Dewan Direksi. |
Investigasi Insiden & Root Cause Analysis (RCA)
Penyelidikan Akar Masalah Kecelakaan Kerja, Rekonstruksi, dan Pertanggungjawaban Legalitas
Laporan awal wajib dikirim dalam waktu < 2x24 jam sejak insiden: waktu & lokasi kejadian, identitas korban, tingkat cedera (First Aid, Medical Treatment, LTI, Fatality), dan tindakan darurat awal.
Tim Investigasi mengamankan TKP, mewawancarai saksi, mengumpulkan bukti foto/CCTV, dan menyusun analisis akar masalah menggunakan metode **5-Whys** dan **Fishbone Diagram** (Manusia, Mesin, Metode, Material, Lingkungan).
Site HSE Manager mengevaluasi rekomendasi teknis dan administratif pencegahan bahaya serupa, lalu menerbitkan paket tindakan CAPA dengan PIC dan batas waktu ketat.
Direktur Utama / Kepala Teknik Tambang (KTT) menandatangani laporan investigasi akhir untuk pelaporan wajib ke Pengawas Ketenagakerjaan / Inspektur Tambang dan penutupan kasus hukum.
| Role Sistem | Jabatan | Kewenangan Aksi | Batasan Sistem |
|---|---|---|---|
org_officer / Saksi |
First Responder / Safety Officer | Flash Report (Tahap 1) | Mengirimkan sinyal darurat dalam waktu kurang dari 2x24 jam. |
org_supervisor / Tim RCA |
Investigator K3 Lapangan | Analisis 5-Why (Tahap 2) | Mengidentifikasi akar penyebab langsung & sistemik. |
site_hse_manager |
Site HSE Manager / Sekretaris P2K3 | Review Rekomendasi (Tahap 3) | Menyusun CAPA dan merumuskan anggaran perbaikan sistemik. |
org_owner / director |
Direktur Utama / KTT | Pengesahan Legal Akhir (Tahap 4) | Otoritas tertinggi penutupan kasus insiden fatal/berat. |
Inspeksi Lapangan & Checklist K3
Audit Periodik Peralatan Kerja, Workshop, Genset, APAR, P3K, Scaffolding, dan Kebersihan
Safety Inspector membawa tablet/smartphone untuk menguji butir-butir standar keselamatan (OK, Defect, N/A), mengambil foto deviasi temuan, dan mengkalkulasi persentase skor kesiapan alat.
Field HSE Officer mengevaluasi butir temuan "Defect". Jika terdapat kondisi yang membahayakan operasional, sistem otomatis men-generate tiket CAPA langsung ke penanggung jawab sarana.
Site HSE Coordinator menandatangani rekapitulasi nilai kepatuhan K3 sarana, memperbarui tanggal jatuh tempo inspeksi berikutnya pada kalender inspeksi otomatis.
| Role Sistem | Jabatan | Kewenangan Aksi | Batasan Sistem |
|---|---|---|---|
org_officer |
Safety Inspector | Eksekusi Checklist (Tahap 1) | Mengisi scoring fisik dan mengambil foto kondisi lapangan. |
org_supervisor |
Area Supervisor | Review & Disposisi CAPA (Tahap 2) | Menerima disposisi perbaikan jika ada alat/sarana rusak. |
site_hse_manager |
Site HSE Coordinator | Sign-Off Laporan (Tahap 3) | Menerbitkan sertifikasi laik operasi internal alat/sarana. |
CSMS Kontraktor (Prakualifikasi & Kelayakan K3)
Contractor Safety Management System untuk Menilai & Mengawasi Kepatuhan Vendor Mitra
Vendor rekanan mengunggah berkas legalitas K3: Kebijakan K3, sertifikat ISO 45001/SMK3, data statistik kecelakaan kerja 3 tahun terakhir (LTI/TRIR), dan sertifikat kompetensi personil K3.
Tim Assessor CSMS melakukan verifikasi administratif terhadap keabsahan dokumen, memeriksa rasio personil K3 terhadap pekerja, dan melakukan audit fisik sarana workshop/alat kontraktor.
Site HSE Manager bersama Kepala Pengadaan (Procurement) menandatangani Sertifikat CSMS Resmi. Vendor dinyatakan lolos untuk dapat mengikuti lelang dan bekerja di site korporat.
| Role Sistem | Jabatan | Kewenangan Aksi | Batasan Sistem |
|---|---|---|---|
contractor_user |
Mitra Vendor Kontraktor | Unggah Dokumen PQQ (Tahap 1) | Dilarang melakukan self-assessment penilaian nilai kelayakan sendiri. |
org_officer / Assessor |
Assessor CSMS K3 | Audit & Penilaian Skor (Tahap 2) | Melakukan uji fisik lapangan dan menghitung skor kelayakan. |
site_hse_manager |
HSE & Procurement Manager | Pengesahan Sertifikat (Tahap 3) | Mengesahkan daftar rekanan terpilih (Approved Vendor List - AVL). |
Daily Log HSE (Jurnal Harian Operasional)
Pencatatan Harian Jam Kerja Selamat, Kondisi Cuaca, Pekerjaan Kritis, dan Temuan Pengawasan
HSE Officer shift bertugas mencatat metrik harian: jumlah pekerja hadir, akumulasi jam kerja selamat (*Safe Man-Hours*), curah hujan & kondisi cuaca, jumlah TBM yang dilakukan, dan pekerjaan berisiko tinggi yang aktif.
HSE Supervisor memvalidasi perhitungan jam kerja selamat agar sinkron dengan data HR/Departemen Konstruksi, lalu mengesahkan jurnal harian. Data otomatis masuk ke rekap bulanan man-hours korporat.
| Role Sistem | Jabatan | Kewenangan Aksi | Batasan Sistem |
|---|---|---|---|
org_officer |
Field HSE Officer | Input Jurnal Shift (Tahap 1) | Mengisi data operasional harian sebelum pergantian shift. |
hse_supervisor |
HSE Supervisor / Site Manager | Validasi Man-Hours (Tahap 2) | Mengesahkan legalitas akumulasi jam kerja selamat proyek. |
Sertifikasi Personil & Lisensi Alat (SIO / SILO)
Monitoring Legalitas Ahli K3, Lisensi Operator (SIO) Crane/Forklift & Surat Izin Laik Operasi (SILO)
Admin logistik atau operator mengunggah dokumen digital: scan buku SIO, kartu lisensi Kemenaker/BNSP, sertifikat riksa uji PJK3, atau plat nomor sertifikasi unit alat berat.
HSE Compliance Officer memeriksa nomor registrasi di portal resmi Kemenaker/ESDM, memastikan riksa uji berkala masih aktif, dan memeriksa masa berlaku tidak dalam status kedaluwarsa.
Ahli K3 Spesialis Pesawat Angkat & Angkut bersama Site Manager menandatangani pengesahan. Unit alat dipasangi stiker "LAIK OPERASI" dan operator diizinkan mengoperasikan alat di site.
| Role Sistem | Jabatan | Kewenangan Aksi | Batasan Sistem |
|---|---|---|---|
org_employee / contractor_user |
Operator / Admin Logistik | Unggah Dokumen (Tahap 1) | Wajib menyertakan masa berlaku dan nomor seri resmi. |
org_officer |
HSE Compliance Officer | Verifikasi Keabsahan (Tahap 2) | Mengecek keaslian instansi penerbit dan uji riksa PJK3. |
site_hse_manager |
Ahli K3 & Site Manager | Otorisasi Izin Operasi (Tahap 3) | Menerbitkan izin stiker operasional unit di wilayah proyek. |
Risk Register Korporat (ISO 31000)
Peta Profil Risiko Strategis Korporat, Evaluasi Residual Risk, dan Komitmen Anggaran Pengendalian
Tim K3 departemen memetakan potensi risiko operasional & kepatuhan (kegagalan lereng tambang, kebocoran gas beracun, kebakaran tangki BBM) serta menentukan skor Likelihood ร Consequence awal.
Corporate HSE Manager mengevaluasi program pengendalian yang berjalan (sistem proteksi otomatis, pelatihan personil, audit berkala) dan menetapkan nilai risiko sisa (*Residual Risk Level*).
Dewan Direksi / KTT menyetujui Risk Register Korporat, menandatangani komitmen alokasi anggaran investasi keselamatan K3, dan menetapkan batas toleransi risiko perusahaan (*Risk Appetite*).
| Role Sistem | Jabatan | Kewenangan Aksi | Batasan Sistem |
|---|---|---|---|
org_officer / Dept Team |
Tim Penilai Risiko Departemen | Input Profil Risiko (Tahap 1) | Mengidentifikasi bahaya awal dan tingkat kemungkinan kejadian. |
corp_hse_manager |
Corporate HSE Manager | Evaluasi Residual Risk (Tahap 2) | Menguji keandalan sistem pengaman dan audit independen. |
org_owner / director |
Dewan Direksi Korporat | Pengesahan Direksi (Tahap 3) | Otoritas pengesahan kebijakan profil risiko dan alokasi budget. |