ARSITEKTUR WORKFLOW K3 SMK3 PP No. 50/2012 ยท ISO 45001:2018 ยท ISO 31000

Kamus Lengkap Workflow Persetujuan Bertingkat
10 Modul Inti HSE HUB Enterprise

Rincian mendalam alur tahapan kerja, hak akses peran (*Separation of Duties*), batasan wewenang sistem, bukti fisik digital (*Evidence Vault*), dan SLA responsivitas untuk 10 modul operasional K3.

10 Modul
Alur Berjenjang Aktif
39 Tahapan
State Machine Tervalidasi
100% Anti-Bypass
Server-Authoritative Workers
Evidence Vault
Audit Trail Digital Forensik
Navigasi Cepat Modul Pilih Modul untuk Membaca Rincian
๐Ÿ“‘
Modul 12

Permit to Work (PTW / Izin Kerja Risiko Tinggi)

Pengendalian Izin Kerja Panas, Ruang Terbatas, Ketinggian, Penggalian, Pengangkatan & Kelistrikan

5 Tahap SLA: 2 Jam / Tahap SMK3 PP 50/2012
Siklus Tahapan Workflow PTW
1
Tahap 1: Pengajuan Izin Baru (Requested) status: requested

Pemohon mengisi formulir PTW: tipe izin (Panas, Ruang Terbatas, Ketinggian, dll.), lokasi kerja/site, durasi kerja, bahaya kritis, mitigasi kendali, serta melampirkan berkas JSA aktif.

Pelaksana Pengajuan: contractor_user (Pekerjaan Rekanan/Vendor) ยท org_supervisor (Pengawas Lapangan Internal) ยท dept_manager (Kepala Departemen Internal)
Catatan RBAC (Mengapa org_employee Tidak Ada Modul PTW?):
Sesuai standar SMK3 PP 50/2012 & Principle of Least Privilege, pekerja lapangan biasa (org_employee) tidak berwenang mengajukan izin kerja risiko tinggi secara sepihak. Pengajuan pekerjaan wajib melalui Pengawas Lapangan (org_supervisor), Kepala Departemen (dept_manager), atau Penanggung Jawab Kontraktor (contractor_user). Oleh karena itu, modul PTW sengaja disembunyikan dari menu org_employee untuk mencegah pengajuan tidak terkoordinasi di lapangan.
2
Tahap 2: Verifikasi Fisik Lapangan & Gas Test status: field_verified

Pemeriksaan fisik langsung di lokasi: uji atmosfer gas multi-gas (O2, LEL, H2S, CO), isolasi energi LOTO, kesiapan APAR, APD khusus, dan Toolbox Meeting (TBM).

Pelaksana Langsung: org_supervisor / hse_supervisor (Pengawas Lapangan & Spv K3) | Evidence Wajib: Foto alat gas detector terkalibrasi + checklist verifikasi lapangan.
Ambil Alih (Override): Level manajerial di atasnya (site_hse_manager, corp_hse_manager, director) berstatus Read-Only secara default dan dilengkapi tombol "โšก Ambil Alih Otorisasi" bila pengawas berhalangan.
3
Tahap 3: Persetujuan Operasional Area (SIMOPS Check) status: area_approved

Penanggung jawab fasilitas area memeriksa jadwal operasional agar tidak terjadi tabrakan kerja berbahaya (*Simultaneous Operations / SIMOPS*) dengan aktivitas unit lain.

Pelaksana Langsung: dept_manager (Area Owner) | Batasan: Hanya berwenang pada area kerjanya; tidak dapat menerbitkan izin aktif final.
Ambil Alih (Override): Level pimpinan (site_hse_manager, corp_hse_manager, director) dapat mengambil alih otorisasi area jika mendesak.
4
Tahap 4: Otorisasi K3 Final & Penerbitan Resmi status: issued

Otoritas K3 mengevaluasi kepatuhan tahap 1-3. Stempel digital K3 dan barcode verifikasi sah diaktifkan. Pekerjaan fisik resmi diizinkan dimulai.

Pelaksana Langsung: site_hse_manager / hse_supervisor | Output Legal: PTW Status Active, stempel 4 pilar penanggung jawab, siap cetak lembar kerja.
Ambil Alih (Override): Corporate HSE Manager & Director dapat melakukan override persetujuan K3.
5
Tahap 5: Penutupan Izin Kerja & Housekeeping Selesai status: closed

Setelah pekerjaan rampung: verifikasi bahwa lokasi kerja telah dibersihkan, sisa material disingkirkan, LOTO dicabut, dan area dikembalikan ke kondisi aman.

Pelaksana: Pengawas / Spv K3 bersama Pelaksana Kerja | Evidence: Foto pasca-kerja (area bersih & aman) + sign-off serah terima area.
Role Sistem Jabatan Kewenangan Aksi dalam PTW Hak Khusus / Batasan
org_owner & org_admin Pemilik Organisasi / Super-Admin Wewenang Penuh Langsung (All Stages) Bebas melakukan verifikasi lapangan, approval area, penerbitan K3, dan penutupan langsung tanpa perlu mekanisme tombol ambil alih.
contractor_user Mitra Kontraktor / Vendor Pengajuan PTW Eksternal (Tahap 1) Mengajukan izin pekerjaan pihak ketiga. Wajib melampirkan JSA. Dilarang approve diri sendiri. Mode Read-Only pada tahap berikutnya.
org_supervisor Pengawas Lapangan Internal Pengajuan PTW Internal (Tahap 1)
Verifikasi Lapangan (Tahap 2)
Penutupan Izin (Tahap 5)
Mengajukan izin kerja internal departemennya, memeriksa fisik lapangan, dan memastikan housekeeping bersih saat selesai.
dept_manager Kepala Departemen Area Pengajuan PTW Dept (Tahap 1)
Persetujuan SIMOPS Area (Tahap 3)
Dapat mengajukan izin kerja overhaul/maintenance area & mengesahkan izin operasional area kerjanya. Memiliki tombol ambil alih di Tahap 1.
hse_supervisor / site_hse_manager Site HSE Supervisor / Manager Verifikasi Lapangan (Tahap 2)
Otorisasi Legal Final (Tahap 4)
Penutupan Izin Kerja (Tahap 5)
Otoritas verifikasi keselamatan fisik & penerbitan izin aktif resmi 4 pilar di site. Dilengkapi tombol ambil alih wewenang di tahap 1 & 2.
corp_hse_manager / director Corporate HSE Manager / Direktur Read-Only + โšก Ambil Alih Otorisasi Secara default berstatus Read-Only untuk memantau; dilengkapi tombol โšก Ambil Alih Otorisasi (Override) untuk mengesahkan tahapan jika pengawas berhalangan.
auditor / org_viewer Auditor SMK3 / Pemantau Eksternal Pure Read-Only (Audit Trail SLA) Hanya dapat melihat berkas izin dan log forensik audit SLA; tidak memiliki tombol eksekusi ataupun ambil alih wewenang.
org_officer / field_officer Field HSE Officer / Inspector Modul Tidak Ditampilkan (Hidden) Modul PTW dihilangkan dari dashboard dan navigasi; fokus pada modul Inspeksi, Near Miss, JSA, dan Daily Log.
org_employee / team_member Pekerja Lapangan Biasa Modul Tidak Ditampilkan (Hidden) Pekerja biasa bekerja di bawah arahan Pengawas/Mandornya; tidak memiliki akses modul perizinan kerja.
โš ๏ธ
Modul 14

Lapor Bahaya (Near Miss / KTA / TTA)

Pelaporan Cepat Kondisi Tidak Aman (KTA), Tindakan Tidak Aman (TTA), dan Hampir Celaka

4 Tahap SLA: 4 Jam ISO 45001 Klausa 10.2
Siklus Tahapan Workflow Lapor Bahaya
1
Tahap 1: Pelaporan Temuan Bahaya status: reported

Pekerja menemukan kondisi/tindakan berbahaya di lapangan dan menginput laporan: deskripsi kejadian, kategori bahaya (alat, lingkungan, manusia), foto bukti, dan koordinat GPS.

Pelaksana: org_employee / contractor_user / Seluruh Pekerja | Evidence: Foto kondisi bahaya di lapangan + tag lokasi otomatis.
2
Tahap 2: Tinjauan Risiko & Penetapan PIC status: reviewed

HSE Officer memvalidasi keabsahan temuan, menilai matriks tingkat keparahan & peluang risiko (Low, Medium, High), serta mendisposisikan PIC penanggung jawab perbaikan.

Pelaksana: org_officer / org_supervisor | Aksi: Jika risiko Kritis/Tinggi, pekerjaan di area wajib dihentikan sementara (*Stop Work Authority*).
3
Tahap 3: Tindakan Penanganan Fisik Lapangan status: action_taken

PIC yang ditunjuk melakukan tindakan mitigasi langsung (pemasangan barikade, perbaikan kabel terkelupas, pembersihan tumpahan oli) dan mengunggah foto bukti hasil penanganan.

Pelaksana: PIC Departemen Terkait / Pengawas Lapangan | Evidence: Foto perbaikan selesai di posisi koordinat yang sama.
4
Tahap 4: Verifikasi Hasil & Penutupan Laporan status: closed / verified

HSE Supervisor memverifikasi langsung di lapangan bahwa bahaya telah dihilangkan secara permanen dan tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan lagi. Laporan dinyatakan selesai.

Pelaksana: hse_supervisor / site_hse_manager | Integrasi: Otomatis masuk ke statistik Safety Performance & Golden Rules Compliance.
Role Sistem Jabatan Kewenangan Aksi Batasan Sistem
org_employee / contractor_user Seluruh Personil Lapangan Lapor Temuan Bahaya (Tahap 1) Tidak dapat menutup atau mengubah status laporan sendiri.
org_officer Field HSE Officer Review & Tunjuk PIC (Tahap 2) Menetapkan batas waktu penanganan (SLA). Menerbitkan peringatan K3.
org_supervisor / PIC Pengawas Departemen Input Bukti Tindakan (Tahap 3) Wajib mengunggah bukti fisik foto penanganan yang valid.
hse_supervisor HSE Supervisor / Site Manager Verifikasi & Closing (Tahap 4) Otoritas penutupan final laporan bahaya.
๐Ÿ“‹
Modul 16

Job Safety Analysis (JSA / HIRARC Langkah Kerja)

Analisis Bahaya Bertahap Setiap Rangkaian Langkah Kerja & Pengendalian Standar

3 Tahap SLA: 4 Jam UU No. 1/1970
Siklus Tahapan Workflow JSA
1
Tahap 1: Penyusunan Urutan Langkah Kerja status: draft

Pengawas lapangan/mandor memecah pekerjaan menjadi tahapan logis (mis. Persiapan alat, pemotongan besi, pengelasan, pembersihan), mengidentifikasi potensi bahaya tiap langkah.

Pelaksana: Pengawas Kerja / Mandor / Kontraktor | Bantuan AI: Generator JSA Otomatis 5 Detik siap merumuskan mitigasi awal.
2
Tahap 2: Review Hierarki Kontrol Bahaya status: reviewed

HSE Officer mengevaluasi pengendalian bahaya berdasarkan standar 5 Hierarki Kontrol (Eliminasi, Substitusi, Rekayasa Teknik, Administrasi, APD Wajib) dan kelayakan kompetensi pekerja.

Pelaksana: org_officer (Field HSE Officer) | Validasi: Memastikan kontrol bukan hanya mengandalkan APD, melainkan proteksi fisik rekayasa.
3
Tahap 3: Pengesahan Resmi JSA status: approved

Dept Manager atau Site HSE Manager menandatangani JSA secara digital. Dokumen dinyatakan sah menjadi standar acuan briefing Toolbox Meeting dan prasyarat penerbitan PTW.

Pelaksana: dept_manager / site_hse_manager | Dampak: Menghasilkan file PDF resmi berstempel dan siap dilampirkan ke Izin Kerja.
Role Sistem Jabatan Kewenangan Aksi Batasan Sistem
contractor_user / org_supervisor Mandor / Pengawas Lapangan Draft Langkah Kerja (Tahap 1) Tidak dapat mengesahkan JSA tanpa review dari perwakilan K3.
org_officer Field HSE Officer Review Hierarki Kontrol (Tahap 2) Berwenang mengembalikan draft jika mitigasi bahaya dinilai kurang aman.
dept_manager / site_hse_manager Manager Area / Site HSE Manager Pengesahan Legal (Tahap 3) Otoritas pengesahan operasional akhir JSA.
๐ŸŽฏ
Modul 21

CAPA (Corrective & Preventive Action)

Manajemen Disposisi Tindakan Korektif, Verifikasi Lapangan, dan Pencegahan Bahaya Berulang

4 Tahap SLA: 7 Hari Kalender ISO 45001 & ISO 9001
Siklus Tahapan Workflow CAPA
1
Tahap 1: Penerbitan Tugas & Penunjukan PIC status: open / assigned

CAPA diterbitkan dari hasil audit inspeksi, laporan near miss, atau investigasi insiden. Penugasan mencakup deskripsi ketidaksesuaian, tindakan perbaikan yang diminta, PIC, dan Due Date.

Pelaksana: org_officer / Lead Auditor | Tracking SLA: Sistem menghitung mundur hari menuju batas jatuh tempo (Due Date).
2
Tahap 2: Pelaksanaan & Pengunggahan Bukti Selesai status: evidence_submitted

PIC yang ditunjuk melakukan tindakan perbaikan fisik di lokasi (misal memasang handrail baru, memperbaiki sistem drainase), lalu mengunggah foto bukti Before vs After.

Pelaksana: PIC yang Ditugaskan (org_employee / contractor_user) | Evidence: Foto komparasi Before/After + Berita Acara Perbaikan.
3
Tahap 3: Verifikasi Lapangan oleh Inspektur K3 status: verification

Inspektur K3 melakukan pengecekan fisik langsung ke lokasi untuk memastikan tindakan perbaikan benar-benar kokoh, sesuai standar teknis keselamatan, dan tidak memicu bahaya sampingan baru.

Pelaksana: org_officer (Safety Inspector) | Hak Sistem: Berhak menolak jika perbaikan dinilai hanya bersifat kosmetik/sementara.
4
Tahap 4: Pengesahan Closing Legal CAPA status: closed / verified

Site HSE Manager menandatangani penutupan resmi CAPA. Temuan dihapus dari antrian aktif dan skor kepatuhan departemen terkait pulih ke kondisi hijau.

Pelaksana: site_hse_manager / corp_hse_manager | Arsip: Tersimpan permanen untuk kebutuhan audit eksternal ISO 45001 / SMK3.
Role Sistem Jabatan Kewenangan Aksi Batasan Sistem
org_officer / Lead Auditor Field HSE Officer / Auditor Penerbitan CAPA (Tahap 1) Menetapkan batas waktu perbaikan (Due Date) dan kategori deviasi.
org_employee / contractor_user PIC Departemen Pelaksana Upload Bukti Perbaikan (Tahap 2) Dilarang menutup (close) CAPA sendiri tanpa verifikasi K3.
org_officer Safety Inspector Verifikasi Lapangan (Tahap 3) Memeriksa kondisi fisik langsung di lapangan.
site_hse_manager Site HSE Manager Closing Legal CAPA (Tahap 4) Otoritas penutupan final dan pelaporan ke Dewan Direksi.
๐Ÿšจ
Modul 20

Investigasi Insiden & Root Cause Analysis (RCA)

Penyelidikan Akar Masalah Kecelakaan Kerja, Rekonstruksi, dan Pertanggungjawaban Legalitas

4 Tahap SLA: Flash 2x24 Jam Permenaker No. 03/1998
Siklus Tahapan Workflow Investigasi Insiden
1
Tahap 1: Notifikasi Darurat (Flash Report) status: flash_reported

Laporan awal wajib dikirim dalam waktu < 2x24 jam sejak insiden: waktu & lokasi kejadian, identitas korban, tingkat cedera (First Aid, Medical Treatment, LTI, Fatality), dan tindakan darurat awal.

Pelaksana: Saksi / First Responder / org_officer | Eskalasi: Notifikasi kilat otomatis terkirim via WhatsApp & Email ke HSE Director.
2
Tahap 2: Penyelidikan Forensik & Analisis Akar Masalah (RCA) status: investigating

Tim Investigasi mengamankan TKP, mewawancarai saksi, mengumpulkan bukti foto/CCTV, dan menyusun analisis akar masalah menggunakan metode **5-Whys** dan **Fishbone Diagram** (Manusia, Mesin, Metode, Material, Lingkungan).

Pelaksana: Tim Investigasi K3 / Ahli K3 Spesialis | Evidence: Berita Acara Wawancara, Sketsa Rekonstruksi, dan Diagram 5-Why.
3
Tahap 3: Review Rekomendasi Tindakan Korektif status: action_planned

Site HSE Manager mengevaluasi rekomendasi teknis dan administratif pencegahan bahaya serupa, lalu menerbitkan paket tindakan CAPA dengan PIC dan batas waktu ketat.

Pelaksana: site_hse_manager / P2K3 Site | Output: Draft Laporan Lengkap Formulir Bentuk 3 KK2 Kemenaker / ESDM.
4
Tahap 4: Pengesahan Legalitas Direksi & Penutupan Kasus status: approved_closed

Direktur Utama / Kepala Teknik Tambang (KTT) menandatangani laporan investigasi akhir untuk pelaporan wajib ke Pengawas Ketenagakerjaan / Inspektur Tambang dan penutupan kasus hukum.

Pelaksana: org_owner / director | Mandat Hukum: Menjadi dokumen pertanggungjawaban hukum korporat.
Role Sistem Jabatan Kewenangan Aksi Batasan Sistem
org_officer / Saksi First Responder / Safety Officer Flash Report (Tahap 1) Mengirimkan sinyal darurat dalam waktu kurang dari 2x24 jam.
org_supervisor / Tim RCA Investigator K3 Lapangan Analisis 5-Why (Tahap 2) Mengidentifikasi akar penyebab langsung & sistemik.
site_hse_manager Site HSE Manager / Sekretaris P2K3 Review Rekomendasi (Tahap 3) Menyusun CAPA dan merumuskan anggaran perbaikan sistemik.
org_owner / director Direktur Utama / KTT Pengesahan Legal Akhir (Tahap 4) Otoritas tertinggi penutupan kasus insiden fatal/berat.
๐Ÿ”
Modul 15

Inspeksi Lapangan & Checklist K3

Audit Periodik Peralatan Kerja, Workshop, Genset, APAR, P3K, Scaffolding, dan Kebersihan

3 Tahap SLA: 1 Hari Kerja PP 50/2012 Lamp. II
Siklus Tahapan Workflow Inspeksi Lapangan
1
Tahap 1: Pelaksanaan Checklist Fisik di Lokasi status: executed

Safety Inspector membawa tablet/smartphone untuk menguji butir-butir standar keselamatan (OK, Defect, N/A), mengambil foto deviasi temuan, dan mengkalkulasi persentase skor kesiapan alat.

Pelaksana: org_officer (Safety Inspector) | Evidence: Foto temuan komponen aus/rusak + skor persentase checklist.
2
Tahap 2: Evaluasi Temuan Deviasi & Disposisi CAPA status: reviewed

Field HSE Officer mengevaluasi butir temuan "Defect". Jika terdapat kondisi yang membahayakan operasional, sistem otomatis men-generate tiket CAPA langsung ke penanggung jawab sarana.

Pelaksana: Field HSE Officer & Pengawas Area | Aksi: Pemasangan label "DANGER - DO NOT OPERATE" jika alat tidak laik pakai.
3
Tahap 3: Sign-Off Laporan & Pengarsipan K3 status: closed

Site HSE Coordinator menandatangani rekapitulasi nilai kepatuhan K3 sarana, memperbarui tanggal jatuh tempo inspeksi berikutnya pada kalender inspeksi otomatis.

Pelaksana: site_hse_manager / Koordinator K3 Site | Output: Pemasangan stiker stempel hijau inspeksi periodik pada unit alat.
Role Sistem Jabatan Kewenangan Aksi Batasan Sistem
org_officer Safety Inspector Eksekusi Checklist (Tahap 1) Mengisi scoring fisik dan mengambil foto kondisi lapangan.
org_supervisor Area Supervisor Review & Disposisi CAPA (Tahap 2) Menerima disposisi perbaikan jika ada alat/sarana rusak.
site_hse_manager Site HSE Coordinator Sign-Off Laporan (Tahap 3) Menerbitkan sertifikasi laik operasi internal alat/sarana.
๐Ÿค
Modul 08

CSMS Kontraktor (Prakualifikasi & Kelayakan K3)

Contractor Safety Management System untuk Menilai & Mengawasi Kepatuhan Vendor Mitra

3 Tahap SLA: 14 Hari Kerja Kepmen ESDM 1827/2018
Siklus Tahapan Workflow CSMS
1
Tahap 1: Pengajuan Dokumen Prakualifikasi (PQQ) status: submitted

Vendor rekanan mengunggah berkas legalitas K3: Kebijakan K3, sertifikat ISO 45001/SMK3, data statistik kecelakaan kerja 3 tahun terakhir (LTI/TRIR), dan sertifikat kompetensi personil K3.

Pelaksana: contractor_user (Vendor Mitra Rekanan) | Evidence: Berkas PDF legalitas K3 + surat komitmen kepatuhan.
2
Tahap 2: Penilaian Scoring & Audit Lapangan status: assessed

Tim Assessor CSMS melakukan verifikasi administratif terhadap keabsahan dokumen, memeriksa rasio personil K3 terhadap pekerja, dan melakukan audit fisik sarana workshop/alat kontraktor.

Pelaksana: Lead Assessor CSMS / org_officer | Scoring: Penilaian kategori Risiko Tinggi (≥70%), Sedang (60-69%), Rendah (<60%).
3
Tahap 3: Penerbitan Sertifikat Kelayakan Rekanan status: certified_approved

Site HSE Manager bersama Kepala Pengadaan (Procurement) menandatangani Sertifikat CSMS Resmi. Vendor dinyatakan lolos untuk dapat mengikuti lelang dan bekerja di site korporat.

Pelaksana: site_hse_manager & Procurement Manager | Masa Berlaku: Sertifikat sah berlaku selama 2 tahun dengan audit berkala.
Role Sistem Jabatan Kewenangan Aksi Batasan Sistem
contractor_user Mitra Vendor Kontraktor Unggah Dokumen PQQ (Tahap 1) Dilarang melakukan self-assessment penilaian nilai kelayakan sendiri.
org_officer / Assessor Assessor CSMS K3 Audit & Penilaian Skor (Tahap 2) Melakukan uji fisik lapangan dan menghitung skor kelayakan.
site_hse_manager HSE & Procurement Manager Pengesahan Sertifikat (Tahap 3) Mengesahkan daftar rekanan terpilih (Approved Vendor List - AVL).
๐Ÿ“–
Modul 17

Daily Log HSE (Jurnal Harian Operasional)

Pencatatan Harian Jam Kerja Selamat, Kondisi Cuaca, Pekerjaan Kritis, dan Temuan Pengawasan

2 Tahap SLA: Akhir Shift Audit SMK3 Kriteria 3.3
Siklus Tahapan Workflow Daily Log
1
Tahap 1: Pengisian Catatan Harian Lapangan status: submitted

HSE Officer shift bertugas mencatat metrik harian: jumlah pekerja hadir, akumulasi jam kerja selamat (*Safe Man-Hours*), curah hujan & kondisi cuaca, jumlah TBM yang dilakukan, dan pekerjaan berisiko tinggi yang aktif.

Pelaksana: org_officer (Field HSE Officer) | Evidence: Daftar hadir absensi pekerja & dokumentasi foto briefing pagi.
2
Tahap 2: Validasi & Pengesahan Supervisor status: verified

HSE Supervisor memvalidasi perhitungan jam kerja selamat agar sinkron dengan data HR/Departemen Konstruksi, lalu mengesahkan jurnal harian. Data otomatis masuk ke rekap bulanan man-hours korporat.

Pelaksana: hse_supervisor / site_hse_manager | Integritas: Jurnal yang telah disahkan terkunci (*locked*) dan tidak dapat dimanipulasi tanggalnya.
Role Sistem Jabatan Kewenangan Aksi Batasan Sistem
org_officer Field HSE Officer Input Jurnal Shift (Tahap 1) Mengisi data operasional harian sebelum pergantian shift.
hse_supervisor HSE Supervisor / Site Manager Validasi Man-Hours (Tahap 2) Mengesahkan legalitas akumulasi jam kerja selamat proyek.
๐Ÿ“œ
Modul 05

Sertifikasi Personil & Lisensi Alat (SIO / SILO)

Monitoring Legalitas Ahli K3, Lisensi Operator (SIO) Crane/Forklift & Surat Izin Laik Operasi (SILO)

3 Tahap SLA: 3 Hari Kerja Permenaker No. 8/2020
Siklus Tahapan Workflow Lisensi SIO/SILO
1
Tahap 1: Pendaftaran & Unggah Berkas Lisensi status: uploaded

Admin logistik atau operator mengunggah dokumen digital: scan buku SIO, kartu lisensi Kemenaker/BNSP, sertifikat riksa uji PJK3, atau plat nomor sertifikasi unit alat berat.

Pelaksana: Operator Alat / Admin Logistik / Kontraktor | Evidence: Berkas PDF lisensi resmi + foto fisik unit alat berat & nomor seri mesin.
2
Tahap 2: Verifikasi Keaslian & Masa Berlaku status: verified

HSE Compliance Officer memeriksa nomor registrasi di portal resmi Kemenaker/ESDM, memastikan riksa uji berkala masih aktif, dan memeriksa masa berlaku tidak dalam status kedaluwarsa.

Pelaksana: org_officer (HSE Compliance) | Automasi: Sistem otomatis menyalakan alarm pengingat 60, 30, dan 7 hari sebelum masa berlaku habis.
3
Tahap 3: Otorisasi Stiker Izin Operasi di Site status: approved

Ahli K3 Spesialis Pesawat Angkat & Angkut bersama Site Manager menandatangani pengesahan. Unit alat dipasangi stiker "LAIK OPERASI" dan operator diizinkan mengoperasikan alat di site.

Pelaksana: Ahli K3 Spesialis / site_hse_manager | Keamanan: Operator tanpa SIO terverifikasi otomatis diblokir dari formulir PTW Lifting.
Role Sistem Jabatan Kewenangan Aksi Batasan Sistem
org_employee / contractor_user Operator / Admin Logistik Unggah Dokumen (Tahap 1) Wajib menyertakan masa berlaku dan nomor seri resmi.
org_officer HSE Compliance Officer Verifikasi Keabsahan (Tahap 2) Mengecek keaslian instansi penerbit dan uji riksa PJK3.
site_hse_manager Ahli K3 & Site Manager Otorisasi Izin Operasi (Tahap 3) Menerbitkan izin stiker operasional unit di wilayah proyek.
๐Ÿ“Š
Modul 11

Risk Register Korporat (ISO 31000)

Peta Profil Risiko Strategis Korporat, Evaluasi Residual Risk, dan Komitmen Anggaran Pengendalian

3 Tahap SLA: Kuartalan (3 Bulan) ISO 31000:2018
Siklus Tahapan Workflow Risk Register
1
Tahap 1: Pemetaan Risiko Inheren (Matriks 5ร—5) status: draft

Tim K3 departemen memetakan potensi risiko operasional & kepatuhan (kegagalan lereng tambang, kebocoran gas beracun, kebakaran tangki BBM) serta menentukan skor Likelihood ร— Consequence awal.

Pelaksana: Tim Penilai Risiko K3 Departemen / org_officer | Metodologi: Standar Matriks Matriks Risiko ISO 31000 5x5 Tingkat Keparahan.
2
Tahap 2: Evaluasi Efektivitas Mitigasi & Residual Risk status: reviewed

Corporate HSE Manager mengevaluasi program pengendalian yang berjalan (sistem proteksi otomatis, pelatihan personil, audit berkala) dan menetapkan nilai risiko sisa (*Residual Risk Level*).

Pelaksana: corp_hse_manager (Corporate HSE Manager) | Kriteria: Seluruh risiko yang berada di zona MERAH wajib memiliki program mitigasi darurat.
3
Tahap 3: Pengesahan Direksi & Alokasi Anggaran K3 status: approved

Dewan Direksi / KTT menyetujui Risk Register Korporat, menandatangani komitmen alokasi anggaran investasi keselamatan K3, dan menetapkan batas toleransi risiko perusahaan (*Risk Appetite*).

Pelaksana: org_owner / director (Direksi Korporat) | Dampak: Menjadi dokumen rujukan utama laporan tahunan GCG (Good Corporate Governance).
Role Sistem Jabatan Kewenangan Aksi Batasan Sistem
org_officer / Dept Team Tim Penilai Risiko Departemen Input Profil Risiko (Tahap 1) Mengidentifikasi bahaya awal dan tingkat kemungkinan kejadian.
corp_hse_manager Corporate HSE Manager Evaluasi Residual Risk (Tahap 2) Menguji keandalan sistem pengaman dan audit independen.
org_owner / director Dewan Direksi Korporat Pengesahan Direksi (Tahap 3) Otoritas pengesahan kebijakan profil risiko dan alokasi budget.

Rekapitulasi Matriks 10 Modul Berjenjang

No Modul K3 Jumlah Tahap Tahapan Utama Penyetuju Akhir SLA Standar
1 PTW (Izin Kerja) 5 Tahap requested โž” field_verified โž” area_approved โž” issued โž” closed HSE Supervisor / Site Manager 2 Jam
2 Lapor Bahaya (Near Miss) 4 Tahap reported โž” reviewed โž” action_taken โž” verified HSE Supervisor 4 Jam
3 Job Safety Analysis (JSA) 3 Tahap draft โž” reviewed โž” approved Dept Manager / HSE Manager 4 Jam
4 CAPA & Perbaikan 4 Tahap open โž” evidence_submitted โž” verification โž” closed Site HSE Manager 7 Hari
5 Investigasi Insiden 4 Tahap flash_reported โž” investigating โž” action_planned โž” approved_closed Direktur Utama / KTT 2x24 Jam
6 Inspeksi Lapangan 3 Tahap executed โž” reviewed โž” closed Site HSE Coordinator 1 Hari
7 CSMS Vendor Mitra 3 Tahap submitted โž” assessed โž” certified_approved HSE & Procurement Manager 14 Hari
8 Daily Log HSE 2 Tahap submitted โž” verified HSE Supervisor Akhir Shift
9 SIO / SILO Legalitas 3 Tahap uploaded โž” verified โž” approved Ahli K3 & Site Manager 3 Hari
10 Risk Register Korporat 3 Tahap draft โž” reviewed โž” approved Dewan Direksi (org_owner) Kuartalan