Panduan Resmi Sistem K3 Terpadu (SMK3 PP 50/2012, UU 1/1970 & ISO 45001)

Buku Panduan Pengguna & Tata Kelola 24 Modul K3

Referensi resmi pengertian modul, dasar hukum regulasi K3 nasional, pihak yang berwenang (Inisiator, PIC Pelaksana, Verifikator), alur kerja pasca-submit (workflow), dan matriks pembatasan hak akses (Full Access, Read-Only, dan Hidden) di HSE HUB.

Spesifikasi Dokumen
Versi Sistem: HSE HUB v3.3 PRO
Standar K3: UU 1/1970, PP 50/2012, ISO 45001
Cakupan: 24 Modul K3 Terpadu
Tata Kelola Notifikasi Dashboard & Penuntasan Temuan (Zero Open Alert)
SOP INTEGRASI

Sesuai kaidah audit SMK3 PP No. 50/2012 dan ISO 45001 Klausul 10.2, Dashboard K3 berfungsi sebagai pusat pemantauan eksekutif dan pendelegasian, bukan tempat memanipulasi temuan secara sembarangan. Berikut mekanisme penuntasan temuan hingga alert dashboard bersih:

1. Deteksi Bahaya & Alert:

Laporan Near Miss berisiko Tinggi/Kritis muncul di banner notifikasi pimpinan untuk segera ditugaskan via tombol [⚡ Tindak Lanjut (CAPA)].

2. Eksekusi oleh PIC Lapangan:

Tiket CAPA terkirim ke To-Do List PIC terkait. PIC melakukan perbaikan fisik di site dan mengunggah foto bukti penyelesaian.

3. Verifikasi Closing & Bersih:

Setelah diverifikasi oleh HSE Supervisor / Site Manager (Status Closed), seluruh notifikasi Near Miss dan CAPA otomatis bersih 100% dari dashboard.